BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Proteksi
radiasi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan teknik
kesehatan lingkungan yaitu tentang proteksi yang perlu diberikan kepada
seseorang atau sekelompok orang terhadap kemungkinan diperolehnya akibat
negatif dari radiasi pengion, sementara kegiatan yang diperlukan dalam
pemakaian sumber radiasi pengion masih tetap dapat dilaksanakan. Akibat negatif
ini disebut somatik apabila diderita oleh orang yang terkena radiasi, dan
disebut genetik apabila dialami oleh keturunannya. Masalah utama dalam proteksi
radiasi pada penerimaan dosis rendah adalah penyakit kanker yang merupakan
resiko somatik stokastik pada dosis rendah. Untuk membatasi peluang terjadinya
efek stokastik, maka perlu adanya keselamatan radiasi. Perlindungan radiasi ada
yang berasal dari luar tubuh manusia (proteksi radiasi eksternal) dan juga ada
yang berasal dari dalam tubuh manusia (proteksi radiasi internal). Untuk
mengetahui perlindungan radiasi dari dalam tubuh manusia, maka disusunlah
makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini yaitu
bagaimanakah cara perlindungan radiasi yang berasal dari dalam tubuh manusia
atau yang dikenal dengan proteksi radiasi internal.
1.3 Tujuan
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam makalah ini yaitu:
1.3.1 Mengetahui pengertian dari proteksi radiasi internal.
1.3.2
Mengetahui bagaimana cara untuk melindungi diri dari bahaya radiasi internal.
1.4 Batasan Masalah
Masalah
yang dibahas pada makalah ini hanya terbatas pada pengertian proteksi radiasi
internal dan cara untuk melindungi diri dari bahaya radiasi internal.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Radiasi
Radiasi adalah pancaran energi
melalui suatu materi atau ruang dalam bentuk panas, partikel atau gelombang
elektromagnetik atau cahaya (foton) dari sumber radiasi. Ada beberapa sumber
radiasi yang dikenal di sekitar kehidupan, contohnya adalah televisi, lampu
penerangan, alat pemanas makanan (microwave oven), komputer dan
lain-lain.Selain benda-benda di atas ada sumber-sumber radiasi yang bersifat
unsur alamiah dan berada di udara, di dalam air atau berada di dalam lapisan
bumi. Beberapa diantaranya adalah uranium dan thorium di dalam lapisan bumi,
karbon dan radon di udara serta tritium dan deuterium yang ada di dalam air.
Secara garis besar radiasi digolongkan kedalam radiasi pengion dan radiasi non-pengion. Radiasi
pengion adalah jenis radiasi yang dapat menyebabkan proses ionisasi
(terbentuknya ion positif dan ion negatif) apabila berinteraksi dengan materi.
Partikel alpha, partikel beta, sinar gamma, sinar-X, dan neutron termasuk
radiasi pengion. Jenis-jenis radiasi ini memiliki karakteristik khusus.
a.
Partikel Alpha mempunyai ukuran (volume) dan muatan listrik positif yang
besar dan tersusun dari dua proton dan dua neutron, sehingga identik dengan
inti atom helium. Daya ionisasi partikel alpha sangat besar, kurang lebih 100
kali daya ionisasi partikel beta dan 10.000 kali daya ionisasi sinar gamma.
Karena mempunyai muatan listrik yang besar maka partikel alpha mudah
dipengaruhi oleh medan listrik yang ada disekitarnya. Partikel alpha tidak
mampu menembus pori-pori kulit pada lapisan yang paling luar sekalipun karena
mempunyai ukuran yang besar.
b. Partikel
Beta Mempunyai ukuran dan muatan listrik lebih kecil dari partikel alpha. Daya
ionisasi di udara 1/100 kali daya ionisasi partikel alpha. Partikel beta
mempunyai daya tembus lebih besar dari partikel alpha karena ukurannya lebih
kecil.
c. Sinar
Gamma tidak mempunyai besaran volume dan muatan listrik sehingga dikelompokkan
kedalam gelombang elektromagnetik. Daya ionisasinya di dalam medium sangat
kecil. Tidak terbelokkan oleh medan listrik yang ada disekitarnya, sehingga
daya tembusnya sangat besar dibandingkan dengan daya tembus partikel alpha atau
beta.
d. Sinar-X
Mempunyai kemiripan dengan sinar gamma, yaitu dalam hal daya jangkau pada suatu
media dan pengaruhnya oleh medan listrik. Yang membedakan antara keduanya
adalah proses terjadinya, sinar gamma dihasilkan dari proses peluruhan zat
radioaktif yang terjadi pada inti atom, sedangkan sinar-X dihasilkan pada waktu
elektron berenergi tinggi yang menumbuk suatu target logan.
e. Partikel
Neutron Partikel neutron mempunyai ukuran kecil dan tidak mempunyai muatan
listrik, serta memiliki daya tembus yang tinggi. Partikel neutron dapat
dihasilkan dari reaksi nuklir antara satu unsur tertentu dengan unsur lainnya.
2.2 Radiasi Non-Pengion
Radiasi
non-pengion adalah jenis radiasi yang tidak akan menyebabkan efek ionisasi
apabila berinteraksi dengan materi. Yang termasuk dalam jenis radiasi
non-pengion antara lain adalah gelombang radio (yang membawa informasi dan
hiburan melalui radio dan televisi), gelombang mikro (yang digunakan dalam
microwave oven dan transmisi seluler handphone), sinar inframerah (yang
memberikan energi dalam bentuk panas), cahaya tampak (yang biasa terlihat),
sinar ultraviolet (yang diipancarkan matahari).
2.3 Bahaya Radiasi
Radioaktifitas
Bahaya radiasi radioaktifitas dibedakan menjadi dua macam
yaitu bahaya radiasi eksternal dan bahaya radiasi internal.
a. Bahaya
Radiasi Eksternal
Bahaya
radiasi eksternal berasal dari sumber radiasi yang terletak diluar tubuh
manusia, tetapi walaupun berada diluar tubuh manusia tetap dapat berbahaya jika
sampai masuk kedalam tubuh manusia. Bahaya radiasi eksternal dapat diakibatkan
oleh paparan radiasi beta, sinar-X, sinar gamma, dan neutron yang semuanya
dapat menembus organ tubuh.
b. Bahaya
Radiasi Internal
Radiasi
internal adalah radiasi yang berasal dari radioisotop yang masuk (dimasukkan)
ke dalam tubuh. Radiasi internal terjadi, apabila tubuh manusia terkontaminasi
dengan radioisotop baik kontaminasi pada bagian dalam tubuh ataupun permukaan
tubuh manusia.
Potensi bahaya radiasi internal berasal dari sumber
terbuka yaitu sumber yang tidak terbungkus dan dalam kondisi normal dapat
menyebabkan kontaminasi, misalnya, zat radioaktif berbentuk bubuk, cairan atau
gas. Kontaminasi adalah keberadaan suatu zat radioaktif pada tempat atau daerah
yang tidak seharusnya, dan dapat menimbulkan bahaya paparan radiasi.
Kontaminasi dapat terjadi pada peralatan, ruang kerja (meja, lantai, dinding,
dll) dan pada pekerja. Kontaminan (bahan
pengkontaminasi) ada yang dapat melekat kuat pada permukaan tertentu (fixed
contamination) atau mudah berpindah (removable contamination).
BAB III
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Proteksi Radiasi
Keselamatan radiasi atau yang lazim disebut
dengan proteksi radiasi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang
mempelajari masalah kesehatan manusia maupun lingkungan yang berkaitan dengan
pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada
keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan
radiasi
2. Tujuan
Proteksi Radiasi
Adapun tujuan proteksi radiasi
diantaranya :
a. Mencegah terjadinya efek non stokastik yang membahayakan dan
membatasi peluang terjadinya efek stokastik sampai pada suatu nilai batas yang
dapat diterima oleh masyarakat.
b. Untuk meyakinkan bahwa pekerjaan/ kegiatan yang berkaitan dengan
penyinaran radiasi dapat dibenarkan.
3. Ruang
Lingkup Proteksi Radiasi
Ditinjau dari segi ilmiah dan
teknik, ruang lingkup proteksi radiasi terutama meliputi :
a. Pengukuran fisika berbagai jenis radiasi dan zat radioaktif.
b. Menentukan hubungan
antara tingkat kerusakan biologis dengan dosis radiasi yang diterima organ atau jaringan.
c. Penelaahan
transportasi radionuklida di lingkungan.
d. Melakukan desain terhadap
perlengkapan kerja, proses dan sebagainya untuk mengupayakan keselamatan
radiasi baik ditengah kerja maupun lingkungan.
4. Asas-asas
Proteksi Radiasi
Filsafah baru tentang proteksi
radiasi muncul dengan diterbitkannya Publikasi ICRP No.26 Tahun 1977. Untuk
mencapai tujuan proteksi radiasi, yaitu terciptanya keselamatan dan kesehatan
bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan, maka diperkenalkan tiga asas proteksi
radiasi, antara lain yaitu :
a. Asas Jastifikasi
atau Pembenaran
Asas ini menghendaki agar setiap
kegiatan yang dapat mengakibatkan paparan radiasi hanya boleh dilaksanakan
setelahdilakukan pengkajian yang cukup mendalam dan diketahui bahwa manfaat
dari kegiatan tersebut cukup besar dibandingkan dengan kerugian yang dapat
ditimbulkan.
b. Asas
Optimasi
Asas ini menghendaki agar paparan
radiasi yang berasal dari suatu kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan
mempertimbangkan factor ekonomi dan social. Asas ini dikenal juga dengan
sebutan ALARA atau As Low Reasonably Achieveble. Dalam kaitanya dengan
penyusunan program proteksi radiasi asas optimisasi mengandung pengertian bahwa
setiap komponen dalam program telah dipertimbangkan secara seksama, termasuk
besarnya biaya yang dapat dijangkau. Suatu program proteksi dikatakan memenuhi
asas optimisasi apabila semua komponen dalam program tersebut disusun dan
direncanakan sebaik mungkin dengan memperhitungkan biaya yang dapat
dipertanggung jawabkan secara ekonomi.
c. Asas Pembatasan
Dosis Perorangan
Asas ini menghendaki agar dosis
radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak
boleh melebihi nilai batas yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Dengan menggunakan program proteksi radiasi yang disusun secara baik maka semua
kegiatan yang mengandung resiko paparan radiasi cukup tinggi dapat ditangani
sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang ditetapkan tidak akan
terlampaui.
Setiap kegiatan proteksi radiasi
ditujukan untuk menekan serendah mungkin penerimaan dosis oleh pekerja sehingga
batasan dosis yang ditetapkan tidak terlampaui. Dalam setiap proses optimisasi
selalu ada pembvatas dosis (dose constrain) dalam hal untuk menyakinkan bahwa
setiap pekerja paling tidak telah mendapat proteksi dalam tingkat yang paling
minimum.
Proteksi radiasi internal adalah mencegah atau pengupayaan
sekecil mungkin terjadinya kontaminasi pada permukaan tubuh pekerja atau
masuknya zat radioaktif ke dalam tubuh manusia. Hal ini dapat dicapai dengan
adanya suatu program yang dibuat untuk mengusahakan agar supaya kontaminasi
lingkungan berada pada nilai yang dapat diterima, dan sekecil yang dapat
dicapai (ALARA). Apabila seseorang terkontaminasi internal, maka orang tersebut
akan terus menerus mendapat radiasi dari zat radioaktif yang berada di dalam tubuhnya,
sampai zat radioaktif tersebut berkurang aktivitasnya karena proses peluruhan
dan dikeluarkannya zat radioaktif dari dalam tubuh melalui proses metabolisme
dari tubuh sendiri. Usaha untuk mempercepat keluarnya zat radioaktif dari tubuh
merupakan usaha yang agak sulit dilakukan. Seperti halnya bahan toksik lainnya,
zat radioaktif masuk ke dalam tubuh manusia melalui tiga cara pemasukan yaitu :
a. Pernafasan dengan menghirup gas dan debu radioaktif.
b.
Melalui saluran makanan dengan cara meminum air yang terkontaminasi, memakan makanan yang terkontaminasi atau
secara tidak sengaja masuk ke dalam tubuh melalui mulut.
c. Penyerapan melalui kulit atau luka yang
terkontaminasi.
Jika dalam atmosfir terdapat kontaminasi, maka zat radioaktif
masuk ke dalam paru-paru melalui pernafasan dan sebagian akan disalurkan
kedalam darah. Bagian lain dari zat radioaktif akan keluar dari paru-paru dan
tertelan kembali masuk ke dalam saluran pencernaan. Sisanya meninggalkan tubuh
melalui pernafasan keluar. Banyaknya zat radioaktif yang masuk melalui
pernafasan, tergantung pada beberapa faktor antara lain bentuk fisis dan kimia
dari kontaminan itu sendiri, dan keadaan fisiologi orang yang terkena
kontaminasi. Begitu juga jika kontaminasi tertelan, maka fraksi zat radioaktif
yang menembus dinding saluran pencernaan dan kemudian masuk ke dalam cairan
tubuh bergantung pada sifat kontaminan dan keadaan fisiologis penderita. Lama
waktu dan distribusi zat radioaktif di dalam tubuh manusia tergantung pada
bentuk kimia dan fisika dari zat radioaktif tersebut. Sebagai contoh ada yang
terdistribusi secara merata di seluruh tubuh dan ada juga yang cenderung
terkonsentrasi di suatu organ tertentu, sehingga masuknya zat radioaktif ke
dalam tubuh akan menghasilkan laju dosis yang berbeda di berbagai organ tubuh.
Misalnya yodium akan terkonsentrasi di dalam kelenjar gondok, plutonium
terkonsentrasi di dalam paru-paru atau tulang. Laju dosis di dalam organ
sebanding dengan jumlah zat radioaktif di dalam organ tersebut dan akan
berkurang karena radioisotop meluruh atau keluar dari tubuh. Dianggap bahwa
keluarnya zat radioaktif dari tubuh juga secara eksponensial sehingga dengan
demikian kontstanta peluruhan efektif dapat dihitung, yaitu :
λeff = λf + λb
dimana λf adalah konstanta peluruhan secara fisika dan λb adalah konstanta peluruhan secara biologis.
dimana λf adalah konstanta peluruhan secara fisika dan λb adalah konstanta peluruhan secara biologis.
Oleh karena λ = 0,693/ T½
Maka :
λ/(T½) eff = λ/(T½)b + λ/ (T½)f .
λ/(T½) eff = λ/(T½)b + λ/ (T½)f .
Untuk melindungi tubuh dari radiasi internal adalah dengan cara menghalangi masuknya zat radioaktif dari ke tiga cara pemasukan seperti yang telah diuraikan diatas atau dengan cara memutus transmisi radioaktivitas dari sumber ke manusia. Hal tersebut diatas dapat dicapai dengan cara :
1.
Mencegah tersebarnya zat radioaktif di sumbernya, yaitu dengan cara mewadahinya
dan mengungkungnya.
2.
Pengawasan terhadap lingkungan yaitu dengan cara pengaturan ventilasi dan
kebersihan tempat kerja.
3.
Pengawasan terhadap pekerja yaitu dengan menyediakan pakaian pelindung dan alat
pelindung pernafasan. Sebenarnya cara pengawasan ini tidak berbeda dari cara
pengawasan yang digunakan dalam kesehatan kerja dari pengaruh bahan berbahaya
non radioaktif, akan tetapi tingkat pengawasan untuk bahan radioaktif lebih
tinggi jika dibandingkan tingkat pengawasan untuk bahan kimia non radioaktif.
Sebagai contoh
misalnya konsentrasi maksimum yang diizinkan, untuk air raksa non radioaktif
adalah 0,1 mg/m3 dan air raksa yang radioaktif (203 Hg) adalah 5 x 10-9 mgm3). Cara
pengawasan seperti yang tersebut diatas dapat diperoleh dengan :
1. Membatasi
jumlah zat radioaktif yang akan ditangani pada suatu waktu tertentu.
2.
Memisahkan tempat kerja didalam laboratorium misalnya menggunakan baki, lemari asam,
glove box, dan lain-lain.
3. Tempat kerja harus didesain agar supaya
dekontaminasi dapat dengan mudah dilaksanakan, pengawasan kontaminasi pada
pekerja dan tempat kerja, penanganan sampah radioaktif dengan benar dan
pengawasan terhadap zat radioaktif yang mengudara dan yang terlepas ke
lingkungan setelah melalui filter pada system ventilasi.
4. Pemakaian
pakaian pelindung untuk pekerja radiasi misalnya sarung tangan, penutup sepatu,
pakaian pelindung dan apabila bekerja didaerah yang udaranya terkontaminasi
radioaktif mengenakan pelindung pernafasan dan lain-lain (misalnya dalam
kecelakaan yang mengakibatkan terlepasnya zat radioaktif ke udara).
Pembagian daerah
kerja berdasarkan daerah kontaminasi pada dasarnya merupakan salah satu usaha
dalam pengawasan proteksi radiasi internal, karena persyaratan yang diperlukan
baik bagi cara pengawasan daerah kerja maupun syarat pakaian pelindung dan
syarat alat banu/perlengkapan tergantung pada jenis daerah kontaminasi disuatu
daerah kerja.
BAB IV
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari
pembahasan pada bab sebelumnya, didapat beberapa kesimpulan yaitu:
1.
Proteksi radiasi internal adalah mencegah atau pengupayaan sekecil mungkin
terjadinya kontaminasi pada permukaan tubuh pekerja atau masuknya zat radioaktif
ke dalam tubuh manusia.
2.
Untuk melindungi tubuh dari radiasi internal adalah dengan cara menghalangi
masuknya zat radioaktif dari ke tiga cara pemasukan (pernapasan dengan
menghirup gas dan debu radioaktif, melalui saluran makanan dengan cara meminum
air yang terkontaminasi atau memakan makanan yang terkontaminasi, dan
penyerapan melalui kulit atau luka yang terkontaminasi) atau dengan cara
memutus transmisi radioaktivitas dari sumber ke manusia.